Yth. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-8780/PB/2018 hal Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pasca Penggabungan DIPA KP2KP dengan DIPA KPP. Dengan ini disampaikan agar:
1. KPPN mitra kerja KP2KP agar menonaktifkan Pegawai yang pembayaran gajinya berpindah karena penggabungan DIPA KP2KP dengan DIPA KPP.
2. KPPN mitra KPP yang mengalami penambahan pegawai dari penggabungan KP2KP agar menerima pendaftaran Supplier pegawai baru dimaksud.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Terima kasih