Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di Seluruh Indonesia.
Dalam rangka penerbitan SP2D Akhir Tahun Anggaran 2017, maka pada tanggal 28 Desember 2017 dilakukan penyesuaian batas waktu membuat dan melakukan approval PPR, menjadi sebagai berikut :
- Kasi PD paling lambat melakukan Approval Invoice pukul 17.00 WIB (untuk memberi kesempatan kepada Staf Bank membuat PPR)
- Staf Bank paling lambat membuat PPR pukul 17.30 WIB
- Kasi Bank paling lambat melakukan Approval PPR pukul 18.00 WIB.
Khusus untuk tanggal 29 Desember 2017 akan ditentukan lebih lanjut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.