[INFO] [PENTING] Penyesuaian Batas Waktu Membuat dan Melakukan Approval PPR - Berita / SPAN - HAI DJPb

Dec 28 2017

[INFO] [PENTING] Penyesuaian Batas Waktu Membuat dan Melakukan Approval PPR

Authors list

Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

di Seluruh Indonesia.


Dalam rangka penerbitan SP2D Akhir Tahun Anggaran 2017, maka pada tanggal 28 Desember 2017 dilakukan penyesuaian batas waktu membuat dan melakukan approval PPR, menjadi sebagai berikut :

  1. Kasi PD paling lambat melakukan Approval Invoice pukul 17.00 WIB (untuk memberi kesempatan kepada Staf Bank membuat PPR)
  2. Staf Bank paling lambat membuat PPR pukul 17.30 WIB
  3. Kasi Bank paling lambat melakukan Approval PPR pukul 18.00 WIB.

Khusus untuk tanggal 29 Desember 2017 akan ditentukan lebih lanjut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

41 of 51 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password