[INFO] [PENTING] Perubahan Batas Waktu Penginputan Data DAK Fisik Sekaligus - Berita / General - HAI DJPb

Oct 3 2017

[INFO] [PENTING] Perubahan Batas Waktu Penginputan Data DAK Fisik Sekaligus

Authors list
Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia,
 
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tanggal 14 April 2017 pasal 14 ayat (10),  dengan ini diberitahukan bahwa telah dilakukan perubahan batas waktu penginputan data DAK Fisik sekaligus untuk pembuatan Laporan Realisai Penyerapan dan Capaian Output dimaksud di OMSPAN. Batas waktu dimaksud pada OMSPAN dibatasi menjadi sampai dengan hari Kamis, 30 November 2017 pukul 23:59:59 WIB.. 

Dengan demikian mohon agar KPPN memberitahukan perihal perubahan batas waktu ini kepada Pemda dalam lingkup kerjanya. ​Jika masih terdapat kendala dalam penginputan data dimaksud, silahkan untuk menghubungi HAI DJPb.
 
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

Sangat Membantu Kurang Membantu

44 of 57 people found this page helpful

Comments (18)

hasrawati hamka
maaf, ini maksudnya data apanya yah????
Lamya Dusu
maaf mau tanya kalau batas akhir pengajuan SPM kontrak yang berasal dari APBN sampai kapan ?
Agent 006
Yth.

Pertanyaan lebih detail agar disampaikan melalui email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id

Terima kasih
Fachmy Tura
Yang dimaksud inputan data kontrak atau realisasi RKUD ?
Kenapa data kontrak sekaligus hanya bisa diinput sampai dengan 31 Agustus ?
Mohon Penjelasannya....karena saya sudah tidak bisa menginput data kontark yg belum terekam sebelumnya
Agent 006
Yth.

Input/update dan upload data kontrak melalui aplikasi OMSPAN sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Triwulan II dan sekaligus paling lambat tanggal 31 Agustus 2017 sesuai PMK 112/PMK.07/2017. Batas akhir tanggal 31 Agustus 2017 merupakan perpanjangan dari batas akhir sebelumnya tanggal 21 Juli 2017 yang ditetapkan dalam PMK 50/PMK.05/2017.

Terima kasih
RR. RINI MALVINA
Berarti untuk data kontrak tetap tdak bisa diinputkah? maksud dari penginputan data DAK Fisik itu Input SP2D ya Pak? lalu Maksud batas waktu yang tgl 30 November 2017 untuk laporan realisasi tahap III atau Tahap IV Pak ? mohon penjelasan lebih lanjut
Agent 006
Yth.

Hanya penginputan Laporan Realisasi saja

Terima kasih
suardi
Data Kontrak DAK Fisik kami masik ada yang belum di Input ke OMSPAN
masik ada solusinya?
mohon Perpanjangan waktu penginputan Data Kontrak.
Tks...
Rizky
Sama dengan diatas, kami pun sekitar 29m belum masuk kontrak dalam OMSPAN
sampai hari ini masih ada yang belum di kontrakkan

mohon Perpanjangan waktu penginputan Data Kontrak.
Tks...
Agent 006
Yth.

Perpanjangan waktu input data kontrak harap pemda berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Terima kasih
Richard Kaihatu
Sama dengan yang di atas, dengan kurang nya sosialisasi mengenai data kontrak yang harus di masukkan pada tanggal 31 Agustus , kami sangat berharap agar data kontrak masih dapat di masukkan dalam omspan. Kami sudah berkoordinasi dengan djpk namun belum ada dapat jawaban. Bagaimana dengan kontrak yang belum kami masukkan dalam data kontrak, apakah dana nya sudah tidak dapat di cair kan ? Mohon penjelasannya pak...
Agent 006
Yth.

Silahkan berkoordinasi dengan DJPK terlebih dahulu.

Terima kasih
KPPN Gunung Sitoli
trims infonya, bang tamvan
Bekti Widodo
Mohon maaf sebelumnya. kenapa kode dan nama bidang pada penginputan penyerapan dana desa dihilangkan? padahal itu lebih memudahkan kami dalam memilih kegiatannya. sekarang kami jadi kerepotan dan lebih lambat dalam penginputan. mohon infonya
Fendy Gerungan, S.Sos
kami suda melakukan koordinasi dengan pihak DJPK tapi jawaban mereka hanya mengikuti aturan main yang ada di PMK 112 TA. 2017 dan untuk PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH di dalam nya tidak ada batasan waktu untu pengadaan kontrak....sekarang yang jadi pertanyaan Apakah PMK bisa mengalah kan PERPRES ? Mohon pencerahan nya apa bila koment saya ini salah.
Yatno Zairen
jadi intinya masih ada kelonggaran waktu penginputan data kontrak fisik sekaligus sampai tgl 30 november 2017 nanti...butuh konfirmasi balik...
KPPN Gunung Sitoli
Bantu jawab ya.

@Fendy Gerungan: lex specialis derogat legi generalis. PMK 112 mengatur lebih khusus, yaitu kontrak terkait pelaksanaan penyaluran DAK Fisik. Perpres 4 tahun 2015 mengatur PBJ secara umum. Tidak ada yang bertentangan di sini. Dan tidak ada istilah PMK mengalahkan Perpres.

@Yatno Zairen: sudah jelas di atas, sampai 30 November 2017 diberikan waktu untuk mengupload Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output, bukan kelonggaran waktu penginputan data kontrak fisik sekaligus.
Agent 006
Yth.

Dalam hal masih mengalami permasalahan, silahkan mengirimkan pertanyaan melalui email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id

Terima kasih

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password