Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia,
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tanggal 14 April 2017 pasal 14 ayat (10), dengan ini diberitahukan bahwa telah dilakukan perubahan batas waktu penginputan data DAK Fisik sekaligus untuk pembuatan Laporan Realisai Penyerapan dan Capaian Output dimaksud di OMSPAN. Batas waktu dimaksud pada OMSPAN dibatasi menjadi sampai dengan hari Kamis, 30 November 2017 pukul 23:59:59 WIB..
Dengan demikian mohon agar KPPN memberitahukan perihal perubahan batas waktu ini kepada Pemda dalam lingkup kerjanya. Jika masih terdapat kendala dalam penginputan data dimaksud, silahkan untuk menghubungi HAI DJPb.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Comments (18)
Pertanyaan lebih detail agar disampaikan melalui email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id
Terima kasih
Kenapa data kontrak sekaligus hanya bisa diinput sampai dengan 31 Agustus ?
Mohon Penjelasannya....karena saya sudah tidak bisa menginput data kontark yg belum terekam sebelumnya
Input/update dan upload data kontrak melalui aplikasi OMSPAN sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik Triwulan II dan sekaligus paling lambat tanggal 31 Agustus 2017 sesuai PMK 112/PMK.07/2017. Batas akhir tanggal 31 Agustus 2017 merupakan perpanjangan dari batas akhir sebelumnya tanggal 21 Juli 2017 yang ditetapkan dalam PMK 50/PMK.05/2017.
Terima kasih
Hanya penginputan Laporan Realisasi saja
Terima kasih
masik ada solusinya?
mohon Perpanjangan waktu penginputan Data Kontrak.
Tks...
sampai hari ini masih ada yang belum di kontrakkan
mohon Perpanjangan waktu penginputan Data Kontrak.
Tks...
Perpanjangan waktu input data kontrak harap pemda berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Terima kasih
Silahkan berkoordinasi dengan DJPK terlebih dahulu.
Terima kasih
@Fendy Gerungan: lex specialis derogat legi generalis. PMK 112 mengatur lebih khusus, yaitu kontrak terkait pelaksanaan penyaluran DAK Fisik. Perpres 4 tahun 2015 mengatur PBJ secara umum. Tidak ada yang bertentangan di sini. Dan tidak ada istilah PMK mengalahkan Perpres.
@Yatno Zairen: sudah jelas di atas, sampai 30 November 2017 diberikan waktu untuk mengupload Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output, bukan kelonggaran waktu penginputan data kontrak fisik sekaligus.
Dalam hal masih mengalami permasalahan, silahkan mengirimkan pertanyaan melalui email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id
Terima kasih