[INFO] [PENTING] Perubahan Batas Waktu Penginputan Data DAK Fisik Sekaligus - Berita / General - HAI DJPb

Oct 3 2017

[INFO] [PENTING] Perubahan Batas Waktu Penginputan Data DAK Fisik Sekaligus

Authors list
Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia,
 
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tanggal 14 April 2017 pasal 14 ayat (10),  dengan ini diberitahukan bahwa telah dilakukan perubahan batas waktu penginputan data DAK Fisik sekaligus untuk pembuatan Laporan Realisai Penyerapan dan Capaian Output dimaksud di OMSPAN. Batas waktu dimaksud pada OMSPAN dibatasi menjadi sampai dengan hari Kamis, 30 November 2017 pukul 23:59:59 WIB.. 

Dengan demikian mohon agar KPPN memberitahukan perihal perubahan batas waktu ini kepada Pemda dalam lingkup kerjanya. ​Jika masih terdapat kendala dalam penginputan data dimaksud, silahkan untuk menghubungi HAI DJPb.
 
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

Sangat Membantu Kurang Membantu

45 of 58 people found this page helpful