Yth. 1. Kanwil DJPb
2. KPPN
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-343/PB/2020 tanggal 11 Mei 2020 hal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Non Pegawai ASN Tahun 2020 dengan ini disampaikan bahwa telah dilakukan update aplikasi SAKTI sehubungan dengan ND-343/PB/2020 tersebut sebagai berikut:
- [Add] Jatuh Tempo SPM THR Paling cepat 14 Mei 2020
- [Add] Melepas Validasi SPM THR dimana SPM THR dapat dikirimkan Tanpa Norma Waktu Pengiriman dan Tidak Memperhitungkan Jumlah Kuota Harian SPM
- [Add] Pengiriman ADK SPM THR Dapat Diajukan di Hari Libur tanggal 16&17 Mei 2020
- [Add] Penambahan Dokumen Pendukung untuk SPM PPNPN dengan Format ADK .npn dan .npns Bendahara
- [FIX] Pengembalian belanja UM-LS
Selanjutnya diminta kepada seluruh pengguna SAKTI untuk menjalankan auto update SAKTI (“SAKTI.EXE”).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.