Yth. 1. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan nomor ND-10020/PB.8/2018 (terlampir) hal Penutupan Kontrak Tahunan dan Penyesuaian Kontrak Release Tahun Jamak 2018. Dalam rangka pengelolan data kontrak serta pengelolaan cadangan pagu DIPA pada akhir tahun anggaran 2018, dapat disampaikan hal-hal berikut ini:
1. Sesuai PER-58/PB/2013 tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN disebutkan:
a. Pasal 30 ayat 7 menyebutkan bahwa "Dalam rangka pengelolaan cadangan pagu DIPA terkait berakhirnya tahun anggaran, KPPN dapat melakukan pembatalan data kontrak tanpa permintaan dari PPK"
b. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa " KPPN melakukan penutupan kontran data kontrak tahunan dan data komitmen kontrak tahunan tahun jamak pada akhir tahun anggaran"
2. Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) diatas maka KPPN agar melakukan:
a. Penutupan Data Kontrak Tahunan tahun 2018 yang masih terdapat sisa kontrak
b. Penyesuaian sisa kontrak Release Tahun Jamak tahun 2018 yang belum direalisasikan
3. Proses sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) agar dilakukan setelah tanggal SP2D terakhir diterbitkan atau setelah dipastikan sudah tidak terdapat pembayaran kembali atas data kontrak dimaksud
4. Panduan proses penutupan dan penyesuaian kontrak dimaksud adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I sampai IV
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.