Yth.
- Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
- Para Kepala KPPN
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan penerapan IKI HAI CSO pada KPPN Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan kembali Nota Dinas Direktur SITP Nomor ND-278/PB.8/2024 tanggal 25 Februari 2024 tentang Penyampaian Batas Waktu Perhitungan IKI HAI CSO Tahun 2024. Adapun batas waktu perhitungan IKI HAI CSO Triwulan III Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Capaian IKI HAI CSO untuk Triwulan III Tahun 2024 dihitung berdasarkan input data layanan/tiket yang dilakukan pada Aplikasi MONSAKTI mulai tanggal 28 Juni 2024 setelah pukul 16.00 WIB hingga tanggal 30 September 2024 pukul 16.00 WIB.
- Freeze data IKI HAI CSO untuk Triwulan III Tahun 2024 akan dilakukan pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.
Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon agar Kanwil DJPb dan KPPN senantiasa memantau capaian IKI HAI CSO melalui menu Monitoring IKI CSO di HAI CSO MONSAKTI.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.