Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia
Menunjuk Surat Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor S-1691/PB.8/2018 tentang Implementasi PER-50/PB/2016 Terkait Peran CSO pada KPPN dan Penjelasan atas IKU CSO KPPN Terkait Indeks Penyelesaian Layanan Konsultasi satker melalui Aplikasi HAI CSO Secara Tepat Waktu dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Capaian IKU layanan HAI CSO untuk triwulan I 2018 dihitung berdasarkan input layanan yang dilakukan pada aplikasi OM SPAN mulai 2 Januari s.d 29 Maret 2018
- Terkait dengan poin 1 batas akhir input layanan adalah tanggal 29 Maret 2018 pukul 16.00 WIB
- Dalam hal terdapat input layanan yang dilakukan pada tanggal 29 Maret 2018 setelah pukul 16.00 WIB akan diperhitungkan sebagai capaian Triwulan II tahun 2018, sehingga untuk input yang dilakukan setelah pukul 16.00 WIB tidak akan dihitung sebagai Capaian Triwulan I di Menu Monitoring IKU Layanan CSO pada OMSPAN
- Bagi KPPN yang belum menyampaikan nama & SK penunjukan CSO sesuai dengan S-1691/PB.8/2018 agar segera menyampaikan melalui HAI DJPB
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Terimakasih