Yth. 1. Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Di seluruh Indonesia
Dengan ini kami sampaikan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-496/PB/2018 tanggal 21 November 2018 hal Penambahan Fitur Aplikasi SAS 2018 dan Aplikasi eSPM, dan Manual Penggunaan Modul Persuratan Aplikasi SAS dan eSPM.
Penambahan fitur sebagaimana dimaksud untuk keperluan pembuatan dispensasi SPM dan Kontrak, Validasi Supplier, dan pembuatan Konsep Bank garansi.
Beberapa catatan tambahan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Untuk persetujuan dispensasi kontrak, dilakukan pada aplikasi eSPM (https://espm.kemenkeu.go.id), login dengan admin KPPN, kemudian admin KPPN membuatkan user untuk level operator/Kasi seksi MSKI/PDMS dan Kepala KPPN, untuk proses konsep sampai dengan persetujuan dialukan sesuai dengan level jenjang jabatan (operator->Kasi MSKI/PDMS->Kepala KPPN).
- Untuk monitoring Bank Garansi, jika ada pengajuan SPM yang dialmpiri Bank Garansi, KPPN meminta ADK tersebut yang dihasilkan dari aplikasi SAS 2018 versi 18.0.9 kemudian melakukan upload ADK pada aplikasi eSPM (https://espm.kemenkeu.go.id) login dengan level operator seksi MSKI/PDMS. Untuk keperluan administrasi, KPPN dapat melakukan upload berkas hasil SCAN SPM dan lampirannya sebagai bagian dari ADK tersebut.
- Upload ADK dispensasi kontrak/SPM dan ADK Bank Garansi dapat dilakukan secara mandiri oleh satker pada aplikasi eSPM setelah melakukan pendaftaran user level operator atau dapat dilakukan oleh KPPN pada level operator MSKI/PDMS.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.