Yth. 1. Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia
Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor S-146/PB.8/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal Transaksi Penerimaan/Pengeluaran dengan status "belum direkonsiliasi" dan/atau "unreconciled" pada KPPN periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, dimohon kepada KPPN yang masih terdapat transaksi dengan status belum rekon dan/atau unreconciled untuk segera menyelesaikannya.
Untuk melengkapi surat dimaksud, disampaikan keterangan tambahan sebagai berikut :
- Untuk rekening yang sudah di non aktif, diminta kepada KPPN untuk mengajukan permohonan pengaktifan sementara kepada Direktorat SITP.
- Terlampir kami sampaikan juga petunjuk manual rekonsiliasi untuk transaksi pada rekening BO II, Retur, Hibah, Transito dan BLU.
- Diminta kepada KPPN untuk menjalankan report Laporan Transaksi yang masih belum direkonsiliasi dan Laporan Hasil Rekonsiliasi Rekening Koran di responsibilty modul CM untuk memastikan kesesuaian data. Dikarenakan report yang disajikan adalah per tanggal 4 Januari 2018 pukul 10.00 WIB.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.