[INFO] Penyampaian S-1722/PB/2018 hal Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Penerapan Ketentuan Paragraf 26 dan Paragraf 82 PSAP 13 - Berita / SPAN - HAI DJPb

Feb 15 2018

[INFO] Penyampaian S-1722/PB/2018 hal Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Penerapan Ketentuan Paragraf 26 dan Paragraf 82 PSAP 13

Authors list

Yth. Para Kepala Kantor Pelaqyanan Perbendaharaan Negara

Di seluruh Indonesia



Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BLU TA 2017, dengan ini kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1722/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018 hal Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Penerapan Ketentuan Paragraf 26 dan Paragraf 82 PSAP 13, yang memperkenankan Satker BLU untuk melakukan koreksi pendapatan dan belanjanya, dengan ketentuan paling lambat disampaikan ke KPPN Tgl 20 Februari 2018, dan di terbitkan SP2B BLU-nya oleh KPPN paling lambat tanggal 21 Februari 2018.

Demikian disampaiakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

12 of 17 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password