Yth. Para Kepala Kantor Pelaqyanan Perbendaharaan Negara
Di seluruh Indonesia
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BLU TA 2017, dengan ini kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1722/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018 hal Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Penerapan Ketentuan Paragraf 26 dan Paragraf 82 PSAP 13, yang memperkenankan Satker BLU untuk melakukan koreksi pendapatan dan belanjanya, dengan ketentuan paling lambat disampaikan ke KPPN Tgl 20 Februari 2018, dan di terbitkan SP2B BLU-nya oleh KPPN paling lambat tanggal 21 Februari 2018.
Demikian disampaiakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.