di seluruh Indonesia
Dapat kami informasikan bahwa saat ini, OMSPAN DAK Fisik 2020 telah dapat digunakan untuk melakukan penyaluran DAK Cadangan.
Untuk user baru sudah dikirimkan ke masing-masing KPPN, kepada Pemda yang belum menerima user baru tersebut mohon agar menghubungi KPPN mitra kerja masing-masing.
Demikian informasi ini disampaikan, apabila terdapat kendala dan pertanyaan dapat menghubungi kami melalui kanal Layanan HAI Kemenkeu. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.