Yth. Pengguna Layanan HAI DJPb
di seluruh Indonesia
Berikut kami informasikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Help, Answer, Improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan yang disediakan oleh HAI DJPb.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.