Yth. KPPN dan Kanwil DJPb
di Seluruh Indonesia
Menunjuk Surat Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor S-1691/PB.8/2018 tentang Implementasi PER-50/PB/2016 Terkait Peran CSO pada KPPN dan Penjelasan atas IKU CSO KPPN Terkait Indeks Penyelesaian Layanan Konsultasi satker melalui Aplikasi HAI CSO Secara Tepat Waktu dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Capaian IKU layanan HAI CSO untuk triwulan II tahun 2018 sesuai jadwal normal dihitung berdasarkan input layanan yang dilakukan pada aplikasi OM SPAN mulai 29 Maret 2018 setelah pukul 16.00 WIB s.d 29 Juni 2018 pukul 16.00 WIB
- Namun sehubungan dengan adanya Cuti Bersama dan Libur Lebaran pada bulan Juni serta mempertimbangkan jumlah hari kerja, terkait dengan poin 1 maka batas akhir input layanan diperpanjang sampai dengan hari Sabtu, 30 Juni 2018 pukul 16.00 WIB
- Dalam hal terdapat input layanan yang dilakukan pada tanggal 29 Juni 2018 setelah pukul 16.00 WIB s.d 30 Juni 2018 pukul 16.00 WIB akan tetap diperhitungkan sebagai capaian Triwulan II tahun 2018
- Dalam hal terdapat input layanan yang dilakukan pada tanggal 30 Juni 2018 setelah pukul 16.00 WIB akan diperhitungkan sebagai capaian iku Triwulan III tahun 2018
- Bagi KPPN yang belum menyampaikan nama & SK penunjukan CSO sesuai dengan S-1691/PB.8/2018 agar segera menyampaikan melalui HAI DJPb sebelum triwulan II berakhir (daftar terlampir).
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.