[INFO] Perubahan Mekanisme Penandatanganan SPM Pengembalian Pajak bagi Satker dengan Kepala Kantor yang Dijabat Pelaksana Tugas pada SAKTI - Berita / General - HAI DJPb

Jan 15 2019

[INFO] Perubahan Mekanisme Penandatanganan SPM Pengembalian Pajak bagi Satker dengan Kepala Kantor yang Dijabat Pelaksana Tugas pada SAKTI

Authors list

Yth. Seluruh Pengguna Aplikasi SAKTI

Di Seluruh Indonesia



Menindaklanjuti Broadcast kami sebelumnya terkait Mekanisme Penandatanganan SPM Pengembalian Pajak bagi Satker dengan Kepala Kantor yang dijabat Pelaksana Tugas pada SAKTI dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan KMK No. 05/KMK.01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan PMK 244/PMK.03/2015 Penandatangan SPM Pengembalian Pajak yaitu untuk jenis SPM (411) SPM-KP-PAJAK dan SPM (412) SPM-KP-PBB yang berhak menandatangai SPM adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  2. Pada KMK No. 05/KMK.01/2013 jika KPA berhalangan maka Ditunjuk Pejabat setingkat eselon IV yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan kepegawaian/keuangan/tata usaha/rumah tangga/perlengkapan pada Satuan Kerja setingkat eselon III berkenaan sebagai Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran;
  3. KPA yang di jabat oleh Kepala Kantor pada SAKTI saat ini mempunyai user role sebagai Anggaran Approver, GLP KPA dan SPM Approver
  4. Dalam hal Kepala Kantor Pajak berhalangan dan terdapat penunjukkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal atau Es IV lainnya sebagai Plt. KPA, sedangkan Kepala Kantor Pajak dijabat oleh Plt. Kepala Kantor (Kepala Kantor Pajak pada Satker Lain) maka akan di berlakukan :
    • Plt. KPA akan mempunya user role sebagai Anggaran Approver dan GLP KPA
    • Plt. Kepala Kantor akan mempunyai user role sebagai SPM Approver
  5. Terkait poin 4 tersebut diatas User admin lokal pada Satker agar, melakukan hal-hal sebagai berikut:
    • Mendaftarkan user SAKTI untuk Plt. KPA dan Plt. Kepala Kantor melalui HAI DJPb dengan alamat https://hai.kemenkeu.go.id;
    • Mendaftarkan Plt. Kepala Kantor dalam modul admin sebagai pejabat Kepala Kantor;
    • Mendaftarkan Plt. KPA dalam modul admin sebagai pejabat KPA;
    • Plt. Kepala Kantor agar mendaftarkan PIN Pejabat sebagai PPSPM pada KPPN mitra kerja dimana menduduki sebagai Plt. Kepala Kantor pada Satker bersangkutan dengan membuat ADK Pejabat sebagai Kepala Kantor dan mengisi form pendapataran PIN sebagai PPSPM;
    • Plt. KPA apabila belum memiliki PIN Pejabat sebagai PPK atau PPSPM maka Plt. KPA agar mendaftarkan PIN KPA pada KPPN Mitra Kerja Satker bersangkutan dengan membuat ADK Pejabat sebagai KPA dan mengisi form pendaftaran PIN sebagai KPA. 
  6. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi HAI DJPb dengan alamat https://hai.kemenkeu.go.id/ atau melalui call center di 14090.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.




Sangat Membantu Kurang Membantu

16 of 30 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password