[INFO] Perubahan User SAKTI Web - Berita / SAKTI - HAI DJPb

Nov 6 2020

[INFO] Perubahan User SAKTI Web

Authors list

Yth. Pengguna SAKTI

di seluruh Indonesia



Sehubungan dengan implementasi SAKTI Web Full Modul tahap II untuk Satker piloting SAKTI Lingkup 7 K/L (KEMENKEU, PPATK, KEMENSETNEG, KEMENPPN / BAPPENAS, KEMENPAN RB, KPK, dan LKPP) pada tanggal 6 November 2020, berikut disampaikan syarat yang perlu dilampirkan untuk setiap perubahan user SAKTI antara lain:

  1. SK Perubahan Penunjukkan Pengguna Aplikasi SAKTI dalam bentuk pdf yang sudah ditandatangani dan stempel dinas (format baru terlampir)
  2. Form Perubahan Pengguna Aplikasi SAKTI dalam bentuk pdf yang sudah ditandatangani dan stempel dinas serta dalam format excel (format baru terlampir)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Sangat Membantu Kurang Membantu

77 of 129 people found this page helpful

Comment (1)

Dika Andryawan
mohon arahan terkait pengaktifan PPK sementara, karena PPK yang lama sudah meninggal dunia apakah user PPK lama nanti bisa sama/ berubah dikarena PPK lama sudah alm. mohon arahan?

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password