Yth. Pengguna SAKTI
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan implementasi SAKTI Web Full Modul tahap II untuk Satker piloting SAKTI Lingkup 7 K/L (KEMENKEU, PPATK, KEMENSETNEG, KEMENPPN / BAPPENAS, KEMENPAN RB, KPK, dan LKPP) pada tanggal 6 November 2020, berikut disampaikan syarat yang perlu dilampirkan untuk setiap perubahan user SAKTI antara lain:
- SK Perubahan Penunjukkan Pengguna Aplikasi SAKTI dalam bentuk pdf yang sudah ditandatangani dan stempel dinas (format baru terlampir)
- Form Perubahan Pengguna Aplikasi SAKTI dalam bentuk pdf yang sudah ditandatangani dan stempel dinas serta dalam format excel (format baru terlampir)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Comment (1)