Yth. 1. Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2017 yang mengatur bahwa pembayaran tunjangan hari raya khusus untuk LNS yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran (SPM LS Bendahara) tidak dipotong PPH melalui SPM, maka perlu ditambahkan manual aplikasi SAS untuk pembayaran gaji PPNPN bulan Desember 2017.
Terlampir disampaikan petunjuk manual terkait hal tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.