Yth. Pengguna SAKTI
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga. Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa per 17 April 2023 untuk Pembayaran Tunjangan Kinerja telah ditambahkan jenis SPM baru.
Adapun Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI terkait Transaksi Pembuatan SPM Tunjangan Kinerja Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI dapat diunduh melalui tautan berikut:
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih.
Comment (1)