Yth. Kepala KPPN
diseluruh Indonesia
Dalam rangka penerbitan SP2D Akhir TA 2017 dan melihat kondisi terakhir, maka pada tanggal 28 Desember 2017 dilakukan penyesuaian batas waktu kembali dalam membuat dan melakukan approval PPR, menjadi sebagai berikut :
1. Kasi PD paling lambat melakukan Approval Invoice pukul 18.00 WIB (untuk memberi kesempatan kepada Staf Bank membuat PPR).
2. Staf Bank paling lambat membuat PPR pukul 18.30 WIB
3. Kasi Bank paling lambat melakukan Approval PPR pukul 19.00 WIB.
Khusus untuk tanggal 29 Desember 2017, akan ditentukan lebih lanjut.
Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.