Yth. Para Pengguna Aplikasi OMSPAN
di Seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Penyaluran Tahap III dan Tahap II untuk desa mandiri tidak lagi mensyaratkan Laporan BLT, Laporan Penyerapan dan Capaian Output tahun berjalan dan laporan Stunting.
Dokumen yang disampaikan untuk Penyaluran Tahap III meliputi
- Revisi Perkada (disampaikan 1x pada saat penyaluran tahap 3 batch 1)
- Perdes APBDes (Apabila sudah disampaikan di tahap sebelumnya tidak perlu di upload ulang)
- Laporan Penyerapan dan Capaian Output tahun sebelumnya
- Surat Pengantar
Atas perubahan tersebut di atas, bersama ini diinformasikan bahwa per tanggal 10 Agustus 2020 Aplikasi OMSPAN (Dana Desa) telah dilakukan penyesuaian.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.