Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
di seluruh Indonesia
Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mengalami perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa dengan ini kami informasikan bahwa per tanggal 28 April 2020 Aplikasi OMSPAN sudah mengadopsi mekanisme penyaluran dana desa sesuai dengan yang diatur dalam PMK 40/PMK.07/2020 tersebut.
Terlampir kami sampaikan petunjuk teknis OMSPAN Dana Desa mekanisme penyaluran Tahap I dan Tahap II secara bulanan.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.