Yth.
1. Kepala Kanwil DJPb Provinsi di seluruh Indonesia
2. Kepala KPPN di seluruh Indonesia
3. Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
Sehubungan dengan penyesuaian update aplikasi Gaji Satker Desktop dan Web dalam rangka penyesuaian perhitungan PPh 21 akhir tahun pada PNS, TNI, POLRI, PPPK, dan PPNPN, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat beberapa penyesuaian pada aplikasi, diantaranya:
a. Penyesuaian perhitungan PPh 21 bulan Desember sesuai dengan PMK nomor 168 tahun 2023 dan Peraturan DJP nomor PER-5/PJ/2024.
b. Penambahan referensi jabatan fungsional PPPK yang diajukan sepanjang tahun 2024.
2. Update Aplikasi GPP/BPP/DPP Satker Versi build date 1 November 2024 dapat diunduh pada tautan https://s.id/gajisatker
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.