Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkan PMK No. 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Telah dilakukan perbaikan pada aplikasi GPP/BPP/DPP/ Gaji Web/ Gaji KPPN Terpusat 2021 versi 23.0 tanggal 27 Agustus 2021. Aplikasi telah dilakukan pengujian oleh Seksi Dukungan Teknis dan Pengendalian Mutu Aplikasi.
Update Aplikasi dan penjelasannya tersebut dapat di unduh di :
Perbaikan tersebut mencakup :
1. Penambahan referensi tunjangan jabatan fungsional:
a. Penata Kanselerai (Permenpan RB no. 13 Tahun 2018.
b. Pranata Informasi Diplomatik (Permenpan RB no. 14 Tahun 2018).
2. Penyesuaian struktur table pegawai.
3. Perbaikan bug aplikasi.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.