[INFO] Update Fitur Pengiriman OTP Melalui Whatsapp Pada Modul Pembayaran - Berita / SAKTI - HAI DJPb

Oct 7 2022

[INFO] Update Fitur Pengiriman OTP Melalui Whatsapp Pada Modul Pembayaran

Authors list

Yth.    1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan

           2. Para Kepala KPPN

           3. Para Pengguna SAKTI

di Seluruh Indonesia 


Sehubungan dengan penyempurnaan dan penambahan fitur SAKTI yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 pukul 21.00 s.d. 22.00 WIB, maka telah tersedia fitur pengiriman OTP melalui Whatsapp untuk transaksi ADK OTP PPK dan PPSPM di modul Pembayaran. Sehingga, proses pengiriman OTP saat ini yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Permintaan OTP akan secara default dikirimkan melalui SMS.
  2. Dalam hal terjadi kendala pengiriman OTP melalui SMS, sehingga menyebabkan tiga kali permintaan OTP melalui SMS gagal diterima oleh Pejabat dalam batas waktu yang ditentukan, maka mulai permintaan keempat sampai dengan permintaan keenam, Pejabat dapat melakukan permintaan OTP melalui Whatsapp/email.
  3. Permintaan OTP melalui Whatsapp/email, dilakukan secara otomatis. Apabila nomor Pejabat yang digunakan terhubung dengan akun Whatsapp, maka OTP akan dikirimkan melalui Whatsapp. Namun apabila nomor Pejabat yang terdaftar, tidak terhubung dengan akun Whatsapp, maka OTP akan secara otomatis dikirimkan melalui email terdaftar.
  4. Bagi satuan kerja luar negeri dan daerah khusus yang tidak dapat menerima OTP melalui SMS, maka permintaan OTP akan secara otomatis melalui Whatsapp/email (salah satu) dengan kriteria sebagaimana pada poin 3 di atas.

Demikian informasi ini disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas perhatiannya.

Sangat Membantu Kurang Membantu

66 of 69 people found this page helpful

Comment (1)

Desta Herawaty Tarigan
terima kasih

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password