[INFO] Update OM SPAN Modul DAK Fisik 2018 untuk Kanwil DJPb - Berita / SPAN - HAI DJPb

Jul 9 2018

[INFO] Update OM SPAN Modul DAK Fisik 2018 untuk Kanwil DJPb

Authors list

Yth. User OMSPAN DAK Fisik 2018 Level Kanwil

Di seluruh Indonesia



Berikut kami informasikan bahwa telah dilakukan update menu untuk User level Kanwil DJPb OMSPAN DAK Fisik, setelah update ini level kanwil dapat mengakses menu dan data yang sama dengan level KPPN yang ada di wilayah kerja Kanwil bersangkutan. 

Adapun menu yang baru dibuka adalah : 

A. Modul DAK Fisik 2018 

  1.  Daftar pejabat 
  2.  Daftar rencana kegiatan 
  3.  Daftar dipa 
  4.  Daftar perda 
  5.  Daftar kontrak 
  6.  Daftar sp2d bun 
  7.  Daftar sp2d bud 
  8.  Daftar upload dokumen 
  9.  Daftar verifikasi dokumen 
  10.  Daftar kuncian data KPPN 
  11.  Daftar dispensasi PA 
  12.  Laporan realisasi dan capaian output 
  13.  Laporan rekapitulasi SP2D BUD 
  14.  Laporan rencana penyelesaian kegiatan 

B. Referensi DAK Fisik 2018 

  1.  Referensi Jenis Dana 
  2.  Referensi Bidang 
  3.  Referensi Sub Bidang 
  4.  Referensi Menu Kegiatan 
  5.  Referensi Rincian Kegiatan 
  6.  Referensi Output 

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. 

Sangat Membantu Kurang Membantu

13 of 18 people found this page helpful

Comments (6)

Dinas Pertanian Kab. Hulu Sungai Utara
Apakah data kontak harus dientry seluruhnya sebelum tgl 21 juli 2018?
Agent 015
Yth Dinas

Terkait dengan batas waktu Input Rencana Kegiatan dan Data Kontrak telah diatur melalui surat direktur PA kepada KPPN, silakan anda berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja anda

terimakasih
Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
Referensi DAK Fisik 2018 belum ada di menu untuk level Kanwil
romi
kenapa pada menu daftar RK yang sudah di entri tidak muncul rekapnya lagi, apakah aplikasi sedang maintenance sekarang?karena mau mengentri kontrak
RYAN PRATIWA PUTRA
Kenapa tidak bisa input Kontrak,,, Jenis Dana malah keluar angka (kodenya saja) sehingga tidak bisa di save,, apa karena Pemda belum menyetujui Daftar RK nya kah ???
maarvino75
Ass. Wr. Wb.
Kami mau tanya tentang Pejabat penandatangan Laporan DAK, apabila Kepala Daerah Berhalangan tetap dan ditunjuk Wakil Kepala Daerah sabagai Pelaksana Tugas (Plt), Selanjutnya wakil kepala daerah sedang tidak berada di tempat (sedang dinas ke Luar negeri) dan menunjuk pelaksana harian dalam hal ini Sekretaris Daerah, Pertanyaan Kami apakah bapak Sekda bisa menantangani laporan karena pak Wakil kepala Daerah selaku Plt kembali setelah tanggal 21 Juli, sedangkan laporan batas waktu di sampaikan tgl. 21 Juli 2018.
Terima kasih

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password