Yth. Para Pengguna Aplikasi OMSPAN
di seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan TKDD TA 2020 untuk Mendukung Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan ini diinformasikan bahwa saat ini DAK Fisik dapat segera disalurkan dengan pembayaran secara langsung sebesar Nilai Kontrak (Relaksasi). Adapun metode penyaluran Bertahap, Sekaligus, dan Cadangan sudah tidak digunakan lagi.
Syarat dan ketentuan penyaluran DAK Fisik dengan relaksasi lebih lanjut dapat dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas.
Demikian kami informasikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.