Yth. Para Pengguna Aplikasi SAKTI
di Seluruh Indonesia,
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2023 tentang Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S156/PB/2023 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji, dengan ini disampaikan update petunjuk teknis Perekaman SPM Tunjangan Kinerja pada Aplikasi SAKTI untuk dapat dipedomani.
Terima kasih.