Yth. Para Pengguna Aplikasi SAKTI
Di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan implementasi PMK 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, terdapat perubahan kewenangan perekaman Renkas Harian dan Mingguan yang sebelumya pada PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan kewenangan KPA, kini diubah menjadi kewenangan PPK.
Terkait hal tersebut, telah dilakukan update Aplikasi SAKTI tanggal 12 September 2018 yaitu menu perekaman renkas harian dan mingguan yang sebelumnya berada pada Modul Anggaran kini terdapat pada Modul Pembayaran. Selanjutnya satker pengguna SAKTI agar menggunakan sakti auto update/menjalankan SAKTI.EXE.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.