di seluruh Indonesia
Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan No. ND 370/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020 terkait dengan Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan COVID-19 yang mencabut ND-252/PB/2020 dan ND-296/PB/2020, serta sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-447/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pengaturan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19 yang mencabut S-267/PB/2020 dan ND-296/PB/2020.
Dengan ini diinformasikan bahwa Batasan Kuota Harian Pengiriman ADK SPM dan Dokumen Pendukung SPM ke KPPN pada Satker Piloting SAKTI tidak diberlakukan. Pada KPPN, Menu Kuota SPM pada PortalSAKTI dinonaktifkan karena KPPN tidak perlu melakukan penyesuaian batas SPM harian yang dapat diterima sesuai Norma Waktu Layanan yang telah ditentukan yaitu pada pada hari kerja Pukul 08:00 s.d 12:00 waktu setempat, Satker Piloting SAKTI dapat mengirimkan ADK SPM berserta dokumen pendukung tanpa ada batasan maksimal jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Mohon jawaban