[PENTING] Penyampaian PMK Nomor 74, 75, 76 dan 77/PMK.05/2017 - Berita / General - HAI DJPb

Jun 15 2017

[PENTING] Penyampaian PMK Nomor 74, 75, 76 dan 77/PMK.05/2017

Authors list
Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
       2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
       diseluruh Indonesia
 
 
Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Keuangan terkait petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas dan Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana terlampir Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.05/2017, PMK Nomor 75/PMK.05/2017, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 dan PMK Nomor 77/PMK.05/2017.
 
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.​
Sangat Membantu Kurang Membantu

25 of 42 people found this page helpful

Comments (7)

iwan aris ugiarto
masih kosong filenya?
Agent 006
Yth.

Silahkan di klik pada nomor PMK. Terdapat tautan pada nomor tersebut. Atau dapat juga dengan mengunduh melalui http://www.hai.djpbn.kemenkeu.go.id/downloads/broadcast

Terima kasih
Ahsan Amrullah
Maaf pa apakah ada aturan untuk Gaji ke13 dan THR bagi PPNPN di Kementerian Negara/Lembaga?
Agent 006
Yth.

Pada PMK telah mengatur hal tersebut

Terima kasih
Kristiyan Andi Marianto
Kepada Yth
Bapak/Ibu Agen HAI-DJBPN

Sehubungan dengan adanya PMK mengenai aturan Gaji 13.
Kami sebagai operator dari Satuan Kerja Politeknik Negeri Madiun sebagai pelaksana teknis di bagian keuangan mau menanyakan terkait PPNPN di tempat kami.

Pertanyaan terlampir dibawah ini:
1. Apakah PPNPN juga mendapatkan Gaji ke 13 mengenai PMK terbaru tersebut. Dikarenakan ada satuan kerja di satu wilayah Jawa Timur dengan Kementerian sama telah menerima THR dan Gaji ke 13 PPNPN?
2. Kalo misalkan tidak mendapatkan apakah ada aturan yang mendasari mengenai PMK aturan gaji ke 13 tersebut dikarenakan di PMK tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa PPNPN tidak mendapatkan gaji ke 13

Atas bantuan dan konfirmasinya kami ucapkan terima kasih
David Agung
Kepada Yth

Bapak/Ibu agen HAI-DJPBN

Ditempat



Sehubungan dengan adanya PMK mengenai aturan Gaji ke 13. Kami sebagai pelaksana teknis di bagian keuangan mau menanyakan terkait PPNPN di tempat kami.

Pertanyaan terlampir dibawah ini:

1. Apakah PPNPN juga mendapatkan Gaji ke 13 mengenai aturan tersebut. Dikarenakan ada satuan kerja di satu wilayah Jawa Timur di tempat kami menerima THR juga Gaji Ke 13 PPNPN?

2. Kalo misalkan tidak mendapatkan apakah ada aturan yang mendasari mengenai PMK aturan Gaji Ke 13 Tersebut dikarenakan di PMK tersebut tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa PPNPN tidak mendapatkan Gaji Ke 13.

Atas pertanyaan tersebut kami sebagai pelaksana teknis kami banyak mengucapkan terima kasih
Agent 006
Yth.

Silahkan lihat kembali kontrak dan DIPA/POK satker

Terima kasih

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password