Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
diseluruh Indonesia
Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Keuangan terkait petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas dan Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana terlampir Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.05/2017, PMK Nomor 75/PMK.05/2017, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 dan PMK Nomor 77/PMK.05/2017.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Comments (7)
Silahkan di klik pada nomor PMK. Terdapat tautan pada nomor tersebut. Atau dapat juga dengan mengunduh melalui http://www.hai.djpbn.kemenkeu.go.id/downloads/broadcast
Terima kasih
Pada PMK telah mengatur hal tersebut
Terima kasih
Bapak/Ibu Agen HAI-DJBPN
Sehubungan dengan adanya PMK mengenai aturan Gaji 13.
Kami sebagai operator dari Satuan Kerja Politeknik Negeri Madiun sebagai pelaksana teknis di bagian keuangan mau menanyakan terkait PPNPN di tempat kami.
Pertanyaan terlampir dibawah ini:
1. Apakah PPNPN juga mendapatkan Gaji ke 13 mengenai PMK terbaru tersebut. Dikarenakan ada satuan kerja di satu wilayah Jawa Timur dengan Kementerian sama telah menerima THR dan Gaji ke 13 PPNPN?
2. Kalo misalkan tidak mendapatkan apakah ada aturan yang mendasari mengenai PMK aturan gaji ke 13 tersebut dikarenakan di PMK tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa PPNPN tidak mendapatkan gaji ke 13
Atas bantuan dan konfirmasinya kami ucapkan terima kasih
Bapak/Ibu agen HAI-DJPBN
Ditempat
Sehubungan dengan adanya PMK mengenai aturan Gaji ke 13. Kami sebagai pelaksana teknis di bagian keuangan mau menanyakan terkait PPNPN di tempat kami.
Pertanyaan terlampir dibawah ini:
1. Apakah PPNPN juga mendapatkan Gaji ke 13 mengenai aturan tersebut. Dikarenakan ada satuan kerja di satu wilayah Jawa Timur di tempat kami menerima THR juga Gaji Ke 13 PPNPN?
2. Kalo misalkan tidak mendapatkan apakah ada aturan yang mendasari mengenai PMK aturan Gaji Ke 13 Tersebut dikarenakan di PMK tersebut tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa PPNPN tidak mendapatkan Gaji Ke 13.
Atas pertanyaan tersebut kami sebagai pelaksana teknis kami banyak mengucapkan terima kasih
Silahkan lihat kembali kontrak dan DIPA/POK satker
Terima kasih