Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
diseluruh Indonesia
Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Keuangan terkait petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas dan Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana terlampir Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.05/2017, PMK Nomor 75/PMK.05/2017, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 dan PMK Nomor 77/PMK.05/2017.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.