[PENTING] Penyesuain Input Kontrak DAK Fisik sesuai PMK Nomor 112/PMK.07/2017 - Berita / General - HAI DJPb

Aug 18 2017

[PENTING] Penyesuain Input Kontrak DAK Fisik sesuai PMK Nomor 112/PMK.07/2017

Authors list

Yth. Para Kepala KPPN

Diseluruh Indonesia

 

 

Sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, terkait pasal 165 huruf a poin 8 yaitu: 
"Dalam hal penyaluran DAK Fisik Triwulan II Tahun Anggaran 2017, disalurkan sampai dengan tanggal 21 Juli 2017, daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud angka 4 huruf b) angka 2) mencakup RENCANA kegiatan data kontrak/RENCANA kontrak kegiatan, 

maka dengan ini diberitahukan sbb : 

  1. Pilihan 'Rencana' di kolom 'Sifat Pekerjaan' pada menu Input Kontrak Aplikasi OMSPAN DAK Fisik dan Dana Desa telah DIHILANGKAN
  2. Batas waktu perubahan data dari 'Rencana' ke 'Kontraktual' atau 'Swakelola' oleh User Pemda adalah 31 Agustus 2017

Oleh karena itu, dimohon kepada KPPN agar dapat meneruskan informasi tersebut kepada Pemda di wilayah kerja masing-masing. 

Apabila terdapat kendala teknis, silakan untuk menguhubungi Layanan HAI DJPBN.

 

Demikian diinformasikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

80 of 105 people found this page helpful