[PENTING] Perkembangan Maintenance SPAN dan Langkah Tindak Lanjut - Berita / SPAN - HAI DJPb

Dec 7 2017

[PENTING] Perkembangan Maintenance SPAN dan Langkah Tindak Lanjut

Authors list

Yth. Para Kepala Kanwil dan Kepala KPPN

di seluruh Indonesia

 

 

Sehubungan dengan broadcast kami sebelumnya terkait Maintenance SPAN, dengan ini kami sampaikan penjelasan lebih lanjut :

  1. Bahwa sampai dengan saat ini, Direktorat SITP beserta pihak-pihak terkait masih melakukan proses maintenance. Dalam hal SPAN sudah berjalan normal, maka akan disampaikan broadcast untuk mengumumkan hal tersebut.
  2. Beberapa hal yang terdampak dari adanya maintenance SPAN ini adalah sebagai berikut:
    • ​​KPPN belum dapat memproses SPM yang masuk pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 menjadi SP2D, termasuk SPM-SPM yang telah diproses SPAN mulai tanggal 4 s.d 5 Desember 2017 namun belum diproses menjadi SP2D;
    • Dropping dana atas SP2D yang tertanggal 6 Desember 2017 tidak dapat dilakukan melalui SPAN;

    • Proses revisi DIPA pada Kanwil DJPb pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 tidak dapat diunggah ke aplikasi Custom Web (CW).

  3. Terkait hal tersebut, berikut informasi dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Kanwil dan KPPN yaitu:

a)   Dropping dana atas SP2D yang terbit tanggal 6 Desember 2017 telah dilakukan secara manual melalui BIGEB oleh Dit. PKN sehingga SP2D dimaksud telah disalurkan ke Pihak Ketiga;

 

b)   Untuk Kanwil DJPb, aga​r tetap melakukan layanan revisi DIPA TA 2017 tanpa proses unggah ke Custom Web (CW), dengan demikian file ADK Revisi agar dapat disimpan di komputer yang aman dan segera diproses ketika aplikasi CW sudah berjalan normal;

 

​c)   Untuk KPPN, tindak lanjutnya adalah sebagai berikut :

    • Pros​​es pelayanan konversi SPM di KPPN tetap berjalan dan dapat diteruskan proses unggah ke SPAN ketika sudah berjalan normal;
    • Terkait dengan penerbitan Nomor Register Kontrak (NRK) atas pendaftaran data kontrak tahun tunggal oleh KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2017, dapat diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan SPAN berjalan normal kembali.
    • Terkait dengan pengajuan SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP yang diajukan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017, agar tetap dilakukan konversi dan diproses ketika SPAN berjalan normal kembali.
    • Terkait pengajuan SPM-LS Kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 s.d. 15 November sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 29 November 2017, serta penerbitan SP2D-LS-nya paling lambat tanggal 6 Desember 2017, penerbitan SP2D dapat diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan SPAN berjalan normal kembali.
    • Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian untuk rencana pengajuan SPM tanggal 4 s.d. 8 Desember 2017 yang disampaikan ke KPPN, agar menunggu arahan selanjutnya.

​  ​​  4.  Penyesuaian/perpanjangan batas waktu atas kondisi pada poin 3 huruf b dan c di atas akan diatur tersendiri dalam surat Dirjen Perbendaharaan (menyusul). Kanwil dan KPPN agar berpedoman pada surat Dirjen Perbendaharan tersebut.

 

Demikian yang dapat disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas perhatiannya.

Sangat Membantu Kurang Membantu

15 of 21 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password