Yth.
Para Kepala Satuan Kerja Unit Piloting SAKTI Tahap IIIB
Sesuai daftar terlampir
Sehubungan dengan pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IIIB di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Implementasi SAKTI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.05/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, sebagaimana terakhir telah diubah dengan PMK nomor 185/PMK.08/2017 tanggal 4 Desember 2017.
2. Piloting SAKTI tahap IIIB lingkup satuan kerja Kementerian Keuangan telah dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2017 ditandai dengan pengajuan transaksi gaji pegawai bulan Januari 2018 melalui aplikasi SAKTI.
3. Untuk memastikan kelancaran proses pelaksanaan Piloting SAKTI, Direktorat SITP telah melaksanakan Training Online aplikasi SAKTI dalam rangka pendampingan lanjutan Piloting SAKTI tahap IIIB melalui sarana Video Conference.
4. Selanjutnya demi meningkatkan pemahaman user SAKTI pada Satuan Kerja Piloting SAKTI tahap IIIB, Direktorat SITP akan melaksanakan kembali Training Online aplikasi SAKTI.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara dapat menugaskan pegawai dalam lingkup satuan kerjanya untuk mengikuti Training Online dimaksud sesuai dengan jadwal dan tema Training yang telah ditentukan.
6. Panduan pelaksanaan Training Online serta jadwal pelaksanaan Training ditetapkan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.