PMK-131/PMK.05/2016 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI - Berita / SAKTI - HAI DJPb

Oct 4 2016

PMK-131/PMK.05/2016 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI

Authors list

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.05/2015 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING

SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

 

Pasal 7

(1) Piloting SAKTI dilaksanakan sebelum SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga.

(2) Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :

a. tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

(DJPB) Provinsi DKI Jakarta;

b. tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia; dan

c. tahap III untuk beberapa Satker Kementerian Keuangan dan beberapa Satker pada Kementerian Negara/Lembaga lainnya.

(3) Satker yang melaksanakan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:

a. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk tahap I dan tahap II; dan

b. Keputusan Menteri Keuangan,untuk tahap III.

( 4) Pelaksanaan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. paling lambat bulan Desember 2015 untuk tahap I;

b. paling lambat bulan Desember 2016 untuk tahap II; dan

c. paling lambat bulan Desember 201 7 untuk tahap III.

Sangat Membantu Kurang Membantu

135 of 155 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password