PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.05/2015 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING
SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Pasal 7
(1) Piloting SAKTI dilaksanakan sebelum SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPB) Provinsi DKI Jakarta;
b. tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia; dan
c. tahap III untuk beberapa Satker Kementerian Keuangan dan beberapa Satker pada Kementerian Negara/Lembaga lainnya.
(3) Satker yang melaksanakan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
a. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk tahap I dan tahap II; dan
b. Keputusan Menteri Keuangan,untuk tahap III.
( 4) Pelaksanaan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. paling lambat bulan Desember 2015 untuk tahap I;
b. paling lambat bulan Desember 2016 untuk tahap II; dan
c. paling lambat bulan Desember 201 7 untuk tahap III.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.