Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-225/PB/2026 tanggal 28 September 2026 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Triwulan III Tahun 2026 menyampaikan ketentuan penyusunan LKKL Triwulan III Tahun 2026 bagi seluruh Kementerian/Lembaga sesuai PMK 232/PMK.05/2022.
LKKL disusun untuk seluruh entitas akuntansi dan pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) menggunakan data Aplikasi SAKTI dengan transaksi terbuku sampai dengan 30 September 2026, serta wajib melalui rekonsiliasi eksternal dan penyelesaian To Do List sesuai pengaturan periode
1. Rekonsiliasi/penyelesaian TDK dan To Do List sampai 20 Oktober 2026
2. Tutup permanen mulai 12 s.d. 20 Oktober 2026
3. Penerbitan SHR 12 s.d. 20 Oktober 2026
4. Penerapan sanksi mulai 21 Oktober 2026