Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-147/PB/2025 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, Kementerian/Lembaga (K/L) agar menyusun Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 untuk seluruh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) menggunakan data yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.