Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, bahwa PPK harus memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM harus memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) dan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025. Oleh karena itu, dalam mendukung pelaksanaan anggaran di tahun 2026, satker perlu memastikan bahwa pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK/PPSPM harus telah tersertifikasi.
Implementasi Sertifikasi PPK dan PPSPM Tahun 2026
Agent 1211
- Terakhir diperbaharui: Jan 14, 2026