Sesuai surat S-2447/PB.6/2017 tanggal 7 Maret 2017, Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubhakti dapat menggunakan akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) atau 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya) sesuai dengan pembayaran honorarium/gaji bulanannya.