Bagaimana cara membayar/menyetor pajak?
Untuk pembayaran/penyetoran pajak menggunakan MPN G-2.
Lakukan pendaftaran melalui situs sse.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id/ dan lakukan input setoran pajak sampai dengan mendapatkan kode billing pembayaran pajak, langkah selanjutnya silakan melakukan pembayaran dengan membawa kode billing sebagai pengganti ssp ke bank atau pos persepsi. Untuk melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Teller, ATM, Internet atau Mobile Banking, maupun EDC.