Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat KPPN bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dilakukan dengan berpedoman pada S-4841/PB/2016 beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk operasional penggunaan aplikasi E-Rekon terlampir.
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat KPPN bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dilakukan dengan berpedoman pada S-4841/PB/2016 beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk operasional penggunaan aplikasi E-Rekon terlampir.