Yth. Pengguna Sistem SAKTI,
Sehubungan dengan pembatasan akses SAKTI bagi Pejabat Perbendaharaan yang belum bersertifikat, bersama ini kami sampaikan bahwa pada hari Jumat, 13 Februari 2026 akan diberlakukan pembatasan hak akses bagi PPK, PPSPM, dan Bendahara yang tidak memiliki PNT, SNT, dan BNT aktif atau dispensasi.
Silakan cek status sertifikat Bapak/Ibu pada Aplikasi SIMASPATEN.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih