[INFO] Implementasi Pencatatan Informasi TKDN atas Belanja Pemerintah pada SAKTI - Berita / SAKTI - HAI DJPb

Nov 4 2022

[INFO] Implementasi Pencatatan Informasi TKDN atas Belanja Pemerintah pada SAKTI

Authors list
  • Agent 174

Yth.    1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
          2. Para Kepala KPPN
          3. Para Pengguna SAKTI


Sehubungan telah diterbitkannya Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa

dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND 1053/PB.2/2022 terkait Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI,

dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

a. Perekaman informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI atas setiap transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dapat dilakukan dengan berpedoman pada

Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI Pencatatan Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri v1.1. (Dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/juknisTKDN)

b. Pengisian detil informasi TKDN dilakukan pada transaksi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya atas transaksi tertanggal mulai 1 Agustus 2022.

c. Informasi TKDN yang direkam pada Aplikasi SAKTI dapat diperoleh dari website http://tkdn.kemenperin.go.id/ dan berpedoman pada Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor:

B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.


Demikian informasi ini disampaikan. Terima Kasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

8 of 10 people found this page helpful