Yth. Para Pengguna Aplikasi Gaji Web
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi perpajakan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, dengan ini diinformasikan:
1. Masing-masing Satuan Kerja (Satker) Pengguna Aplikasi Gaji Web agar memastikan bahwa penerbitan:
a. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala Masa Desember 2025, dan
b. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya Masa Desember 2025
telah dilakukan melalui Coretax DJP.
2. Dengan penerbitan BPA1/BPA2 di Coretax DJP, maka secara otomatis data pemotongan PPh Pasal 21 beserta dokumen BPA1/BPA2 file format PDF dapat diakses oleh Orang Pribadi penerima penghasilan pada akun Wajib Pajak Coretax DJP, tanpa harus Satker mengirimkannya ke masing-masing pegawai, dan terprepopulasi pada SPT PPh OP penerima penghasilan.
3. Dalam hal Satker Instansi Pemerintah Pusat memiliki kendala penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2, serta pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 (A1/A2) melalui Coretax DJP, diharapkan untuk dapat menghubungi KPP/KP2KP terdaftar untuk mendapatkan asistensi lebih lanjut.
4. Dalam hal terdapat kondisi satker masih mengalami kendala penerbitan BP A1/A2 melalui coretax dan pegawai sudah harus melaporkan SPT PPh OP-nya karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh instansinya, maka pegawai dapat menggunakan BP A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web (Form 1721 A1/A2) untuk melakukan pelaporan SPT PPh OP.
5. Formulir 1721 A1/A2 yang diunduh dari Aplikasi Gaji Web dapat dilaporkan oleh pegawai dimaksud melalui Coretax DJP dengan cara memasukkan (key in) nilai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan dan kredit pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak lain.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.