Bagaimana cara menyetor PNBP?
Untuk pembayaran/penyetoran PNBP menggunakan MPN G-2 silakan mendaftar melalui situs simponi.kemenkeu.go.id dan lakukan input setoran PNBP sampai dengan mendapatkan kode billing pembayaran PNBP, langkah selanjutnya silakan melakukan pembayaran dengan membawa kode billing sebagai pengganti ssbp ke bank atau pos persepsi. Untuk melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Teller, ATM, Internet atau Mobile Banking, maupun EDC.
Comments (6)
utk Migrasi data dari Simponi ke https://mpn.kemenkeu.go.id/
email user tersebut tidak dapat diakses lagi. sedangkan utk migrasi data harus konfirmasi ke alamat email tersebut. mohon petunjuk