Yth. Para Pengguna Aplikasi SAKTI
di Seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, terkait dengan pengelolaan user, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan User SAKTI tipe SATKER (termasuk reset password), diajukan melalui KPPN Mitra Kerja atau dapat melalui layanan HAI CSO.
2. Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan User SAKTI selain tipe SATKER, diajukan melalui HAI-DJPb.
3. Pada saat pendaftaran user SAKTI, saat ini diperkenankan menggunakan email kedinasan selain SAKTI Mail, informasi lengkap dapat membaca tautan https://hai.kemenkeu.go.id/news/posts/info-penggunaan-email-kedinasan-pada-aplikasi-sakti.
4. Informasi lebih detail dan lengkap mengenai syarat dan ketentuan terkait pengelolaan user SAKTI, silahkan dapat mengakses bit.ly/saktiadm dan bit.ly/rolesakti.
Demikian disampaikan, Atas perhatiaannya disampaikan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.