Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
3. Satuan Kerja mitra Ditjen Perbendaharaan
4. Perbankan dan Pemerintah Daerah
5. Seluruh Pengguna Layanan HAI-DJPb
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Help, Answer, Improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada pasal 20 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam memberikan layanan kepada pengguna layanan, maka layanan HAI-DJPb menetapkan dokumen Katalog Layanan, Operating Level Agreement (OLA), dan Service Level Agreement (SLA).
Ketiga dokumen dimaksud dilakukan reviu paling sedikit satu kali dalam satu tahun serta ditetapkan oleh Chief Information Officer (CIO) Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini telah dilakukan reviu dan penetapan atas dokumen Katalog Layanan, OLA dan SLA HAI-DJPb yang mulai berlaku TMT 1 Januari 2025.
Dengan ini, disampaikan dokumen SLA dan Katalog Layanan HAI-DJPb Versi 2025.0, sebagaimana terlampir.
Demikian kami informasikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.