Yth
- Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
- Para Kepala KPPN
- Pemda Pengelola DAK Fisik
di seluruh Indonesia
Terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.7/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, telah dilakukan penyesuaian pada modul DAK Fisik 2021 OMSPAN sebagai berikut:
- Terkait batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I, Sekaligus sampai dengan 1 miliar, dan Sekaligus Rekomendasi KL yang semula ditetapkan paling lambat tanggal 21 Juli 2021 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
- Pemutakhiran atas data daftar kontrak yang telah direkam masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 atau sebelum penyaluran tahap II dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2021
- Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan perubahan/addendum kontrak melalui fitur addenddum kontrak paling lambat tanggal 27 Agustus 2021 atau sebelum penyaluran tahap II dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum tanggal 27 Agustus 2021.
Mohon kiranya KPPN dapat meneruskan informasi ini kepada Pemda terkait. Apabila terdapat kendala dalam mengakses Modul DAK Fisik 2021, silahkan menghubungi kami melalui layanan HAI DJPb.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.