Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
3. Para Pengguna Aplikasi OMSPAN
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan diterbitkannya PMK 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Revisi PMK No 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, bersama ini disampaikan bahwa per tanggal 22 Juli 2021 Aplikasi OMSPAN sudah dapat digunakan untuk melakukan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap III dan Penyaluran BLT Desa (Relaksasi) sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.
Petunjuk manual OMSPAN untuk penyaluran Dana Desa Tahap III dapat diunduh pada link berikut https://s.id/dd_tahap3_2021
Sementara petunjuk manual penyaluran BLT Desa (Relaksasi) dapat diunduh pada link berikut https://s.id/dd_blt_relaksasi_2021
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
lantas dimana letak keterbukaan informasi publiknya kalau data tersebut tidak dapat diakses baik umum maupun terbatas ???