Yth. Pengguna SAKTI.
Dengan ini kami informasikan bahwa mulai hari Kamis, 6 Maret 2025 pukul 04.30 WIB, mekanisme verifikasi tanda tangan elektronik sudah dapat dilakukan kembali. Saat ini, terdapat perubahan terkait peletakan informasi validitas dokumen. Informasi validitas dokumen dapat dilihat di masing-masing status penandatangan, seperti yang ditunjukkan pada contoh terlampir.
Pada contoh tersebut, dapat diilihat informasi validitas dokumen pada bagian "Status Tanda Tangan #1", yang mencakup:
• Ditandatangani oleh: (terisi nama penandatangan dokumen)
• Alasan: Dokumen ditandatangani secara elektronik oleh SAKTI Kemenkeu
• Ditandatangani pada: Tanggal dan waktu penandatanganan
• TSA: Timestamp Authority Badan Siber dan Sandi Negara
• Tanda centang hijau: Menunjukkan bahwa dokumen belum mengalami perubahan, identitas penandatangan terverifikasi, dan dokumen memiliki stempel waktu.
Informasi validitas serupa juga dapat dilihat pada "Status Tanda Tangan #2", "Status Tanda Tangan #3", dan seterusnya, jika dokumen memiliki lebih dari satu tanda tangan.
Kami harap informasi ini dapat membantu dalam melakukan verifikasi dokumen yang memiliki tanda tangan elektronik di SAKTI.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.