a. Terdapat transaksi BAST yang belum dibayarkan namun sudah ada transaksi lanjutan berupa pendetilan pada Modul Aset Tetap/Persediaan;
b. Satuan Kerja hendak melakukan perubahan dan/atau penghapusan atas BAST tersebut namun tidak dapat dilakukan karena sudah ada transaksi lanjutan berupa pendetilan Aset Tetap/Persediaan;
c. Pendetilan Aset Tetap/Persediaan tidak dapat dilakukan karena sudah ada transaksi pemakaian atau telah dilakukan tutup buku permanen pada periode BAST tersebut;
d. Diperlukan pemulihan FA atas BAST tersebut untuk digunakan pada transaksi BAST yang baru.
e. Pemulihan FA tersebut menggunakan fitur Void BAST.
Juknis Void BAST pada SAKTI
Agent 173
- Terakhir diperbaharui: Oct 10, 2025