[INFO] Pembayaran Kekurangan Gaji Tahun 2019 - Berita / General - HAI DJPb

Apr 10 2019

[INFO] Pembayaran Kekurangan Gaji Tahun 2019

Authors list
  • Agent 002

Yth. 1. Para Kanwil Ditjen Perbendaharaan

          2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

di seluruh Indonesia



Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-254/PB/2019 Perihal Petunjuk Pembayaran Gaji Induk pada Hari Pertama atau Hari Kerja Pertama dan Pembayaran Kekurangan Gaji Tahun 2019, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :


  1. Masih banyak SPM yang tidak sesuai dengan pengaturan ND-254/PB/2019 khususnya kewajiban Uraian SPM Kekurangan Gaji Karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang harus diawali dengan 03KKG, sehingga monitoring yang ada di OM SPAN kurang valid.
  2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada KPPN perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 
    • Untuk SPM Kekurangan Gaji karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang telah terbit SP2D-nya, namun uraiannya tidak sesuai dengan ND-254/PB/2019, harus melakukan koreksi pada uraian SPM paling lambat Jumat, 12 April 2019.
    • Untuk SPM Kekurangan Gaji karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang belum terbit SP2D-nya, namun uraiannya tidak sesuai dengan ND-254/PB/2019, harus mengembalikan SPM tersebut kepada Satker untuk melakukan perbaikan.
  3. Data SPM Kekurangan Gaji yang perlu dikonfirmasi kepada Satker yang bersangkutan sebagaimana daftar pada alamat https://hai.kemenkeu.go.id/file.php/5573JWJQYXKMWY5572796082B12/Kekurangan_gaji_april.xlsx

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

54 of 76 people found this page helpful